Sahabat Bahasa, mari mengenal istilah amnesti. Amnesti tidak hanya dikenal dalam dunia hukum, tetapi juga dalam dunia perpajakan, yaitu amnesti pajak. Amnesti dalam KBBI memiliki makna pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Arsip
Kategori
- Artikel Popular (1)
- Bahasa (1)
- Bahasa dan Hukum (5)
- Basiba (3)
- Bengkel Sastra (4)
- Berita (666)
- Bimbingan Teknis (7)
- BIPA (1)
- Cerpen (1)
- Duta Bahasa (12)
- Duta Bahasa (6)
- Galeri (1)
- Gerakan Literasi Nasional (1)
- Komunitas Baca (8)
- Lomba (14)
- Musikalisasi Puisi (2)
- Pekan Bahasa (13)
- Pekan Sastra (8)
- Penghargaan Wajah Bahasa (4)
- Pengumpulan kosakata (1)
- Penyuluhan (19)
- Produk Kebahasaan (2)
- Sastra (3)
- Seminar Bulanan (2)
- Tokoh Bahasa dan Sastra (6)
- UKBI (10)
- Uncategorized (13)
Hubungi Kami
